Informasi Pengajuan HKI - Hak Cipta
Alur Pengajuan HAK CIPTA melalui LPPM UPY
1. Identifikasi Objek Ciptaan
Melakukan identifikasi jenis ciptaan akan mempermudah pemohon/pencipta dalam proses 1 pencatatan Hak Cipta. Dalam melakukan identifikasi, Pemohon dapat mengklasifikasi jenis ciptaannya yang dapat dilihat dalam link tabel berikut :
LIHAT TABEL CIPTAAN
2. Mempersiapkan Berkas Permohonan
Adapun beberapa formulir yang harus diisi oleh pemohon adalah :
- Scan KTP Pencipta
Scan KTP semua pencipta, di jadikan satu dalam file .pdf
- Surat Pengalihan Hak Cipta
Surat Pengalihan Hak menggunakan meterai Rp10.000,- pada kolom tanda tangan pencipta. Apabila pencipta lebih dari satu maka meterai cukup satu pada pencipta urutan pertama. Pencipta lainnya melakukan tanda tangan pada urutan berikutnya tanpa menggunakan meterai
Template Surat Pengalihan Hak
- Surat pernyataan ciptaan
Surat pernyataan ciptaan diberi meterai Rp10.000,- dan ditandatangani oleh Kepala LPPM UPY. Proses penandatanganan akan dilakukan oleh Tim HKI LPPM UPY
Template Surat Pernyataan
- Mempersiapkan Bukti Ciptaan
Bukti ciptaan dapat dibuat dalam bentuk softcopy berformat PDF. Untuk bukti ciptaan seperti Video atau yang sejenisnya dapat mengumpulkan bukti berupa potongan-potongan gambar adegan minimal 20 potongan gambar kemudian dimasukkan ke dalam MsWord dan dikonversi dalam bentuk PDF.
3. Pengajuan Permohonan Pencatatan
Seluruh surat dan form berkas permohonan pencatatan hak cipta yang telah dicetak, diberi meterai (jika diperlukan) dan ditandatangani kemudian dipindai / scan dengan format
Selain bukti ciptaan, permohonan pencatatan wajib menyertakan berkas dalam versi MsWord (.docx/form yang sudah diisi tanpa dibubuhi tanda tangan).
Memastikan segala informasi yang ada pada file word (.docx) adalah sama dengan berkas yang tercetak dalam format (PDF), segala informasi yang tidak sinkron antara file word dan berkas tercetak akan mempengaruhi data permohonan pada surat pencatatan ciptaan.
LIHAT TABEL BUKTI CIPTAAN
Berkas-berkas permohonan (dalam bentuk PDF dan Word) diajukan dengan cara diunggah melalui Google Form Pengajuan HKI.
4. LINK PENGAJUAN PERMOHONAN PENCATATAN
FORM PENGAJUAN
*Untuk Dosen UPY pengajuan silahkan melalui sistem LPPM
kembali
https://lppm.upy.ac.id/penerbitan-lppm/informasi/detail/informasi-pengajuan-hki-hak-cipta